Menjadi Orang Pintar

prof-5.jpgDahulu, ketika B.J. Habibie masih menjadi Menteri Riset dan Teknologi, banyak anak-anak yang bercita-cita menjadi seorang Habibie. Kenapa? Karena dia pintar, berilmu, bisa membuat kapal terbang, menjadi orang terkenal di Indonesia bahkan di dunia, bisa pergi melanglang buana ke berbagai negara dan lain-lain.

 

Siapa orangnya yang tidak mau menjadi orang pintar atau orang berilmu? Pasti, semua orang bakal menginginkannya. Dengan bekal ilmu dan kepintaran, minimnalnya orang bisa mengais rejeki sebagai modal hidup dengan mudah. Setiap orang tua pasti mempunyai cita-cita untuk menyekolahkan anaknya sebisa mungkin. Jangan sampai anaknya kelak menjadi orang bodoh, atau tidak tamat sekolah walaupun sekedar jenjang SD saja. Tak peduli, orang tua punya duit atau tidak. Pasti bakal mengusahakan mencari biaya untuk sekolah, walaupun dengan resiko ngutang sekalipun. Rata-rata kekhawatiran orang tua, mereka tak mau anaknya menjadi ‘sampah’ masyarakat. Mereka juga tidak mau, anaknya kelak bernasib seperti orang tuanya sendiri. Tidak mengenyam jenjang pendidikan, susah mencari kehidupan, tidak bisa baca tulis, tidak berwawasan dan lain-lain. ‘Jangan sampai nasib anak saya seperti bapaknya’, kata orang tua.


Sebegitu pentingnya pendidikan bagi manusia, negara pun turut bertangung jawab. Pendidikan menjadi hak asasi setiap warga negara. Dalam UUD ’45 Pasal 31 disebutkan;


(1)Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan,


(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya,

(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang,


(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional,


(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjungjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.


Negara menjamin pendidikan bagi setiap warganya dengan tujuan untuk memajukan peradaban bangsa dan menyejahterakan umat manusia. Trauma jaman penjajahan, mengusik para pendiri bangsa ini untuk bangkit dari kebodohan dan kemiskinan. Jangan sampai penjajahan fisik terulang kesekian kalinya untuk bangsa Indonesia. Indonesia dijajah karena bodoh dan miskin!


Nampaknya permasalahan tidak berhenti sampai di sini. Bahwa pendidikan adalah kebutuhan dasar manusia dan menjadi kewajiban agama serta negara. Setelah puluhan tahun Indonesia terbebas dari penjajah, kondisi bangsa Indonesia sekarang tak jauh lebih baik ketika jaman dahulu.


Tahun 1950-an dan 1960-an, rakyat masuk sekolah di SR (Sekolah Rakyat) atau SMP tanpa dipungut biaya sedikitpun. Bahkan, segenap rakyat Indonesia waktu itu dirayu dengan susah payah bahkan dipaksa untuk mau ke sekolah, maklum tingkat orang Buta Huruf mencapai 90 persen. Iming-iming jatah segelas susu setiap pagi dari UNICEF dan pelayanan kesehatan bagi yang sakit menjadi fasilitas lebih. Padahal waktu itu, Indonesia baru saja lepas dari masa penjajahan.


Sekarang, jauh panggang dari api. Pendidikan menjadi hal yang tidak bisa disentuh oleh seluruh kalangan. Hanya orang berduit saja yang bisa menikmati pendidikan. Biaya pendidikan untuk masuk sekolah dari TK sampai Perguruan Tinggi, mencapai puluhan juta bahkan ratusan juta rupiah. Padahal kemerdekaan Indonesia sudah berumur 60 tahun. Kondisi perekonomian kita pun jauh lebih baik dibanding tahun 50-an dan 60-an.


Bahkan persentasi pengangguran, bukan sebatas orang-orang non berpendidikan saja atau berpendidikan setingkat SD. Lulusan dari Perguruan Tinggi menambah daftar antrean jumlah pengangguran di Indonesia. Jumlahnya mencapai ribuan orang. Bukankah pendidikan di Indonesia untuk kesejahteraan umat manusia? Yang terjadi adalah untuk kesengsaraan umat manusia.


Justeru sukses pendidikan Indonesia, dikenal orang dengan label negatif. Indonesia masuk rangking teratas dalam urusan korupsi di Asia dan juga dunia. Menyedihkan memang! Padahal, -lagi-lagi menurut UUD-, pendidikan dimaksudkan untuk kemajuan peradaban bangsa. Yang terjadi adalah untuk keterpurukan peradaban bangsa. Moral dan harga diri bangsa jatuh dan menjadi cibiran orang lain.


Lantas bagaimanakah nasib penuntut ilmu? Haruskah kita terdiam diri, atau menjadi orang bodoh. Jelas itu bukan pilihan bijak. Untuk menentukan pilihan menjadi orang pintar pun, harus berpikir panjang. Lulusan sekolah atau kuliah pun, ternyata tidak lantas mendapat pekerjaan.


Suatu ketika Rasulullah SAW ditanya oleh seorang sahabat. Sahabat itu bertanya, “Wahai Rasulullah, aku ingin menjadi orang yang paling pintar?”. Rasul menjawab; “Bertakwalah kamu kepada Allah, niscaya kamu bakal menjadi orang yang paling pintar”. Dari jawaban Nabi, ternyata ada perbedaan logika yang sangat mendasar dengan logika kebanyakan manusia.


Dalam pandangan Nabi, ada pesan khusus untuk menjadi orang pintar. Logika yang dipakai bukan standar manusia, tapi standar agama. Islam memberikan kunci sukses untuk menjadi orang pintar dengan bekal takwa. Islam sama sekali tidak melarang manusia untuk menjadi orang pintar (berilmu), bahkan sangat menganjurkan pemeluknya untuk mencari ilmu dari lahir sampai mati.


Takwa mengandung arti takut kepada Allah dan menjaga diri sendiri.
Orang bertakwa hanya takut kepada Allah dan tidak takut kepada sesama manusia. Prinsip orang bertakwa adalah menggapai target kehidupan dunia (berarti: dekat) dan akhirat (berarti: jauh). Menggapai yang jauh, yang dekat pun pasti kesampaian. Orang bertakwa tahu akan target hidup, yaitu dunia dan akhirat. Bukan sebatas di dunia saja.


Karenanya kenapa orang bertakwa disebut orang paling pintar. Dia tahu bahwa hidupnya bukan sebatas di dunia saja, tapi juga di akhirat. Dia senantiasa berhati-hati dalam menjalankan segala kehidupannya dan menjaga jangan sampai jatuh kepada hal-hal yang haram atau maksiat. Dia tahu dan sadar diri bahwa kelak kalkulasi segala amal perbuatannya bakal dihisab di akhirat. Sedikitpun tidak akan ada lolos dari hisaban Allah.


Orang bertakwa adalah orang yang senantiasa menghindar dari tiga tingkatan, sebagimana diungkapkan M. Quraish Shihab. Pertama, menghindar dari kekufuran dengan jalan beriman kepada Allah. Kedua, berupaya melaksanakan perintah Allah sepanjang kemampuan yang dimiliki dan menjauhi larangan-Nya. Ketiga, dan yang tertinggi, adalah menghindar dari segala aktifitas yang menjauhkan pikiran dari Allah swt.


Mari kita menjadi orang bertakwa!

Menilai dari Dalam : UN dan Peningkatan Mutu Pendidikan

KUNADAR

Ujian nasional atau UN 2007 memang telah berakhir. Dilaksanakan di tengah protes dari beberapa kelompok masyarakat yang menentangnya, pemerintah tetap berkeyakinan bahwa UN bisa dijadikan alat untuk meningkatkan mutu pendidikan.

UN yang menelan dana ratusan miliar rupiah itu oleh banyak kalangan memang dipertanyakan signifikansinya terhadap peningkatan mutu pendidikan di Tanah Air. Pertanyaan besar yang muncul itu adalah sebagai berikut.

Apakah UN yang hanya menguji tiga mata pelajaran lalu bisa dijadikan alat untuk mengukur mutu pendidikan? Apakah dengan menjadikan salah satu pelajaran dari tiga mata pelajaran yang di-UN-kan sebagai persyaratan kelulusan seorang peserta didik memenuhi unsur keadilan? Benarkah UN dapat mendorong semangat belajar siswa?

Tidak signifikan

Harapan UN dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia yang dianggap masih rendah sepertinya kurang memiliki signifikansi. Pertama, UN yang hanya menguji tiga mata pelajaran tidak serta-merta dapat dijadikan indikator tentang mutu pendidikan.

Menjustifikasi mutu pendidikan hanya dari tiga mata pelajaran merupakan sikap kurang bijaksana dan terlalu menyederhanakan persoalan. Untuk mengukur standar mutu pendidikan harus dilihat struktur pendidikan secara menyeluruh, termasuk non-akademis, input, proses dan output bahkan out come pendidikan.

Meningkatkan mutu pendidikan tentu tidak sesederhana hanya dengan menguji tiga mata pelajaran lalu dijadikan generalisasi dan justifikasi tentang mutu pendidikan. Sudah saatnya pemerintah menempatkan semua mata pelajaran secara sama (tidak menganakemaskan mata pelajaran tertentu dan memarjinalkan mata pelajaran yang lainnya).

Di lapangan sering terjadi kecemburuan antara mata pelajaran yang masuk UN dan mata pelajaran yang tidak masuk UN. Bahkan yang lebih memprihatinkan lagi, dengan hanya tiga mata pelajaran yang diujikan dalam UN, mengakibatkan para guru dan siswa memfokuskan pada latihan bagaimana menjawab soal-soal ujian nasional tanpa memaknai secara mendalam mata pelajaran tersebut dari segi struktur keilmuan. Hal ini bisa menyebabkan anak kurang semangat untuk mempelajari mata pelajaran yang tidak di-UN-kan, sebab biasanya mata pelajaran non-UN mudah untuk lulus.

Kondisi ini bisa menyebabkan sekolah beralih fungsi dari wahana internalisasi nilai-nilai positif menjadi hanya sebagai bimbingan belajar untuk tiga mata pelajaran yang di-UN-kan. Kalau hal ini terjadi, berarti UN telah mengebiri hakikat pendidikan.

Kedua, dengan standar kelulusan nilai rata-rata 5,00 untuk tiga mata pelajaran yang di-UN-kan sulit dijadikan parameter peningkatan mutu pendidikan. Bagaimana bisa mutu pendidikan dikatakan meningkat dengan standar kelulusan yang rendah.

Ketiga, dalam penyelenggaraan UN ada indikasi terjadi rekayasa hasil UN di lapangan. Tradisi kelulusan 100 persen seolah “menghipnotis” para pelaku pendidikan di lapangan, terutama guru, kepala sekolah, dan dinas pendidikan agar siswanya dapat lulus 100 persen. Maka, dibentuklah “tim sukses” dengan tugas agar tingkat kelulusan UN bisa mencapai 100 persen. Kesan adanya “mark up” nilai dalam UN sulit dihindari.

Tradisi kelulusan 100 persen sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip pendidikan karena tidak mendorong siswa untuk belajar keras dan guru untuk bekerja keras. Guru tidak tertantang oleh keadaan untuk lebih mempersiapkan diri sebelum masuk ruang kelas. Tidak ada budaya kompetisi, baik bagi siswa maupun guru sebab nantinya juga lulus 100 persen. Seolah-olah guru, kepala sekolah, dan pihak-pihak lain yang berkecimpung dalam dunia pendidikan malu kalau siswanya banyak yang tidak lulus.

Ada budaya malu untuk mengakui kekurangan diri sendiri. Ada kekhawatiran melalui hasil UN akan menunjukkan lemahnya kinerja dan kompetensi para praktisi pendidikan di lapangan selama ini. Alhasil, ada kesan bahwa selama ini ada upaya mengadakan manipulasi terhadap hasil UN.

Perubahan paradigma

Harapan pemerintah agar UN dapat dijadilan alat untuk meningkatkan mutu pendidikan dapat terwujud jika pemerintah dan pihak-pihak yang berkecimpung dalam dunia pendidikan mampu berpikir dan bertindak secara proporsional dan profesional dalam pelaksanaan UN. Pihak pemerintah—melalui Departemen Pendidikan Nasional— harus merancang sistem ujian atau penilaian yang sistematis, bertahap dan berkelanjutan.

Sistem penilaian harus dapat difungsikan untuk mendeteksi potensi dan kompetensi siswa sekaligus bisa memetakan kompetensi guru dalam keberhasilan pembelajaran di kelas. Hasil UN juga harus ditindaklanjuti dengan berbagai program yang dapat meningkatkan mutu pendidikan secara komprehensif.

Sistem penilaian (UN) harus mampu memberi informasi yang akurat, mendorong siswa untuk belajar, memotivasi guru dalam pembelajaran, meningkatkan kinerja lembaga, dan meningkatkan kualitas pendidikan. Dengan sistem penilaian yang demikian diharapkan secara berangsur namun pasti mutu pendidikan di Tanah Air akan meningkat.

Di lain pihak, para praktisi pendidikan di lapangan—terutama guru dan kepala sekolah—harus meningkatkan kompetensi dan kinerjanya sehingga kualitas pembelajaran di kelas akan meningkat dan pada gilirannya akan meningkatkan mutu pendidikan. Dengan demikian, standar kelulusan dapat ditingkatkan ke angka yang rasional sehingga dapat dijadikan parameter untuk mengukur mutu pendidikan nasional.

Di sisi lain, para siswa dan orangtua juga perlu ditumbuhkan kesadaran bahwa untuk mencapai hasil yang memuaskan harus ditempuh dengan kerja keras. Anggapan dalam ujian pasti lulus 100 persen harus dihilangkan dari pikiran siswa dan para orangtua.

Kalau semua pihak sudah pada pemikiran, kesadaran, dan tindakan yang sama, maka mutu pendidikan di Indonesia perlahan-lahan namun pasti akan meningkat. Upaya peningkatan mutu pendidikan nasional tidak bisa ditempuh dengan cara parsial, tetapi harus holistik dengan melibatkan semua pihak yang terkait dalam dunia pendidikan dengan didukung sarana dan prasarana yang memadai.

Kunadar Widyaiswara di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) DKI Jakarta, Ditjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Depdiknas

Bila Nilai UN Tinggi, Puaskah Kita?

Oleh Jidi

Mutu pendidikan umumnya masih dipahami sebagai besarnya nilai ujian nasional semata.

Pemahaman ini sepadan dengan ukuran mutu pendidikan kita yang tetap menempatkan nilai UN sebagai indikator utama. Bila nilai hasil UN dan kelulusannya tinggi, sekolah merasa puas. Sebagian sekolah menganggap target berat telah tercapai.

Bahkan, sekolah tertentu mendadak seperti munafik, yang semula mati-matian mengkritik UN ikut-ikutan dalam euforia merayakan hasil UN-nya dengan membentangkan spanduk lebar-lebar.

Berlakulah rumus, sejelek apa pun kinerja sekolah seakan-akan sudah termaafkan dan terpendam dalam-dalam kekurangannya bila nilai UN-nya melangit. Sebaliknya, sebagus apa pun kinerja sekolah seperti tidak bernilai apa-apa karena terlibas hasil UN yang jeblok. Dengan ukuran demikian, seakan-akan matilah sekolah itu.

Sementara masyarakat (wali murid) sebagai pengguna jasa sekolah pada umumnya tidak mau repot asal anak lulus dengan nilai UN tinggi dan dapat melanjutkan studi di sekolah pilihan, apalagi anaknya mampu menembus sekolah yang dianggap unggulan.

Oleh karena itu, gayung bersambut dengan otonomi daerah, Jatim perlu visi bersama yang jelas dan terukur untuk membangun secara utuh mutu pendidikannya. Jika tidak, usaha meningkatkan mutu pendidikan di Jatim akan tetap terjebak pada perdebatan panjang tidak berkesudahan seperti perdebatan tentang pro dan kontra terhadap UN.

Kekukuhan pemerintah pusat untuk tetap memberlakukan UN (bahkan tahun depan juga diberlakukan untuk SD) belum dapat menjadi jaminan kualitas bagi upaya peningkatan mutu pendidikan di Jatim. Dengan UN, disparitas mutu pendidikan tidak menjadi perhitungan. Sementara yang lain menentang UN karena evaluasi sesaat tersebut dianggap parsial, merugikan siswa, tidak mengembangkan multikecerdasan secara optimal, dan sering menyebabkan stres bukan hanya bagi siswa, tetapi juga guru dan orangtuanya. Padahal keduanya, baik yang pro maupun kontra terhadap UN, sama-sama punya keinginan meningkatkan mutu pendidikan.

Bukan hanya di masyarakat kebanyakan, perbedaan pemahaman terhadap konsep peningkatan mutu pendidikan masih terjadi di kalangan elite. Perihal UN, di Jatim dewan pendidikan dan dinas pendidikan saja masih belum mencapai titik temu. Dengan ekspresi beragam, ada yang saling mengkritik dan menolak, bahkan ada yang terperosok memberi stigma bodoh kepada yang lain.

Di tingkat sekolah, konsep mutu pendidikan dipahami secara berbeda pula. Perbedaan persepsi terhadap konsep mutu itu menjerumuskan sekolah ke penempuhan jalan pintas yang secara tidak disadari justru menggembosi tanggung jawabnya sebagai lembaga pendidikan. Untuk meraih nilai UN yang melejit, misalnya, sekolah membuka pintu lebar-lebar bagi lembaga bimbingan belajar (LBB) untuk masuk dan mengambil porsi besar pembelajaran, terutama ketika siswa memasuki kelas-kelas akhir.

Hal yang berlebihan bila LBB dianggap bukan sekadar the fastest solution dan the king of fastest solution, tetapi sudah menjadi learning revolution, smart solution (Kompas, 4/4), dan sebutan lain yang intinya sama dengan kecap nomor satu. Malah menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jatim (Kompas, 30/3), kerja sama sekolah dengan LBB membawa manfaat bagi pelajar, terutama pada sisi penguasaan strategi penyelesaian soal. Menurut dia, sekolah kekurangan waktu dan sumber daya untuk memberitahukan hal itu kepada pelajar. Bukankah sekolah sudah mengalokasikan waktu belajar yang semakin panjang?

Di sekolah-sekolah favorit, penerjemahan konsep peningkatan mutu pendidikan diaktualisasikan dengan pengetatan seleksi penerimaan siswa baru. Sekolah sejak tahap awal seleksi sangat pilih-pilih siswa. Yang diterima hanya siswa pintar. Motivasinya lagi-lagi keinginan meluluskan siswanya kelak dengan nilai UN selangit. Sekolah seperti ini tidak punya nyali menerima siswa dengan kualitas biasa untuk kemudian dididik dengan cara unggul agar memperoleh hasil unggul. Dengan demikian, ada indikasi kebenaran kata sebagian pengamat bahwa kinerja sekolah favorit pun ibarat masih sebatas mengubah emas menjadi perhiasan, belum mengubah loyang menjadi emas.

Berbagai pernik pilu hingga kritik akurat seputar UN setidaknya cukup untuk memberikan inspirasi pada Jatim khususnya untuk mengatur langkah pembenahan utuh terhadap sistem pendidikannya. Bukan kemaruk dengan otonomi daerah, tetapi lebih pada semangat perbaikan mutu pendidikan. Sederhana saja, yang lebih tahu seluk-beluk dan keunikan Jatim adalah orang Jatim. Langkah tersebut bukan penentangan terhadap pemerintah pusat asal pemerintah pusat betul-betul memiliki good will dan secara proporsional membuat kebijakan-kebijakan besarnya saja, tidak sampai pada tataran teknis ujian akhir sekolah karena pengaturan hingga sekecil-kecilnya dari pusat tidak selalu relevan dengan apa yang idealnya diterapkan di daerah, apalagi di sekolah. Dengan potensi besarnya, Jatim perlu tampil ke depan untuk merumuskan alternatif sebagai tali kompromi yang strategis untuk menyinergikan kembali pemikiran-pemikiran cerdas, baik yang pro maupun kontra terhadap UN.

Langkah tersebut sekaligus menjadi sarana merevitalisasi pendidikan kita yang berbasis kompetensi. Bukan saja kompetensi siswa, tetapi juga kompetensi daerah yang senantiasa mengakomodasi keunggulan dan keunikan masing-masing seperti semangat Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan kita. Dari sana justru akan muncul inovasi-inovasi pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan daerah. Belajar akan jadi menyenangkan.

Yang diharapkan siswa, orangtua, maupun gurunya akan lebih tenang, tidak kena teror psikologis yang terjadi tiap tahun. Bila ujiannya integral, kelak petugas ujian cukup guru karena guru paling tahu perkembangan belajar siswanya. Tidak perlu melibatkan petugas keamanan dalam pengawalan soal yang membuat ujian semakin angker dan mencekam.

Masihkan nilai UN diidentikkan dengan mutu pendidikan? Bila nilai UN tinggi, sudah puaskah kita?

Jidi Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Lembaga Pendidikan Al Falah, Surabaya

 

Kepemimpinan Kepala Sekolah

ks.jpgDALAM era desentralisasi seperti saat ini, di mana sektor pendidikan juga dikelola secara otonom oleh pemerintah daerah, praksis pendidikan harus ditingkatkan ke arah yang lebih baik dalam arti relevansinya bagi kepentingan daerah maupun kepentingan nasional. Manajemen sekolah saat ini memiliki kecenderungan ke arah school based management (manajemen berbasis sekolah/MBS).

Dalam konteks MBS, sekolah harus meningkatkan keikutsertaan masyarakat dalam pengelolaannya guna meningkatkan kualitas dan efisiensinya. Meskipun demikian, otonomi pendidikan dalam konteks MBS harus dilakukan dengan selalu mengacu pada akuntabilitas terhadap masyarakat, orangtua, siswa, maupun pemerintah pusat dan daerah.

Agar desentralisasi dan otonomi pendidikan berhasil dengan baik, kepemimpinan kepala sekolah perlu diberdayakan. Pemberdayaan berarti peningkatan kemampuan secara fungsional, sehingga kepala sekolah mampu berperan sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. Kepala sekolah harus bertindak sebagai manajer dan pemimpin yang efektif. Sebagai manajer ia harus mampu mengatur agar semua potensi sekolah dapat berfungsi secara optimal. Hal ini dapat dilakukan jika kepala sekolah mampu melakukan fungsi-fungsi manajemen dengan baik, meliputi (1) perencanaan; (2) pengorganisasian; (3) pengarahan; dan (4) pengawasan.

Dari segi kepemimpinan, seorang kepala sekolah mungkin perlu mengadopsi gaya kepemimpinan transformasional, agar semua potensi yang ada di sekolah dapat berfungsi secara optimal. Kepemimpinan transformasional dapat didefinisikan sebagai gaya kepemimpinan yang mengutamakan pemberian kesempatan, dan atau mendorong semua unsur yang ada dalam sekolah untuk bekerja atas dasar sistem nilai (values system) yang luhur, sehingga semua unsur yang ada di sekolah (guru, siswa, pegawai, orangtua siswa, masyarakat, dan sebagainya) bersedia, tanpa paksaan, berpartisipasi secara optimal dalam mencapai tujuan ideal sekolah.

Ciri seorang yang telah berhasil menerapkan gaya kepemimpinan transformasional (Luthans, 1995: 358) adalah sebagai berikut: (1) mengidentifikasi dirinya sebagai agen perubahan (pembaruan); (2) memiliki sifat pemberani; (3) mempercayai orang lain; (4) bertindak atas dasar sistem nilai (bukan atas dasar kepentingan individu, atau atas dasar kepentingan dan desakan kroninya); (5) meningkatkan kemampuannya secara terus-menerus; (6) memiliki kemampuan untuk menghadapi situasi yang rumit, tidak jelas, dan tidak menentu; serta (7) memiliki visi ke depan.

***

DALAM era desentralisasi, kepala sekolah tidak layak lagi untuk takut mengambil inisiatif dalam memimpin sekolahnya. Pengalaman kepemimpinan yang bersifat top down seharusnya segera ditinggalkan. Pengalaman kepemimpinan kepala sekolah yang bersifat instruktif dan top down memang telah lama dipraktikkan di sebagian besar sekolah kita ketika era sentralistik masih berlangsung.

Beberapa fenomena pendidikan persekolahan sebagai hasil dari model kepemimpinan yang instruktif dan top down dapat kita sebutkan, antara lain, sistem target pencapaian kurikulum, target jumlah kelulusan, formula kelulusan siswa, dan adanya desain suatu proyek peningkatan kualitas sekolah yang harus dikaitkan dengan peningkatan NEM (nilai ebtanas murni-Red) secara instruktif. Keadaan ini berakibat pada terbelenggunya seorang kepala sekolah dengan juklak dan juknis. Dampak negatifnya ialah tertutupnya sekolah pada proses pembaruan dan inovasi.

Keadaan ini pernah dialami oleh penulis ketika harus melakukan diseminasi classroom action research di sekolah-sekolah. Kepala sekolah yang mengadopsi kepemimpinan instruksi-otoritarian tidak selalu bisa memberi peluang kepada penulis untuk mengajak para guru melakukan classroom action research di kelasnya, dengan alasan kegiatan penelitian kelas itu akan mengganggu pencapaian target kurikulum yang telah dicanangkan oleh pusat.

Di sisi guru, sebenarnya sangat mendambakan untuk selalu meningkatkan profesionalisme secara berkelanjutan melalui classroom action research. Sebab mereka sebenarnya mengerti, dengan melakukan penelitian itu para guru akan mampu melakukan refleksi terhadap praktik pembelajaran yang selama ini dilakukannya. Para guru telah dilatih berhari-hari mengenai cara-cara melakukan classroom action research. Tetapi, gara-gara ada kepala sekolah tidak reseptif terhadap inovasi, akhirnya guru harus puas dengan praktik yang bertahun-tahun dilakukan dan dianggap telah baik tanpa ada sistem feedback yang diperolehnya dari penelitian tindakan kelas.

Kepala sekolah yang memiliki kepemimpinan partisipatif-transformasional memiliki kecenderungan untuk menghargai ide-ide baru, cara baru, praktik-praktik baru dalam proses belajar-mengajar di sekolahnya, dan dengan demikian sangat senang jika guru melaksanakan classroom action research. Sebab, dengan penelitian kelas itu sebenarnya guru akan mampu menutup gap antara wacana konseptual dan realitas dunia praktik profesional. Akibat positifnya ialah dapat ditemukannya solusi bagi persoalan keseharian yang dihadapi guru dalam proses belajar-mengajar di kelas. Jika hal ini terjadi, berarti guru akan mampu memecahkan sendiri persoalan yang muncul dari praktik profesionalnya, dan oleh karena itu mereka dapat selalu meningkatkannya secara berkelanjutan.

***

AGAR proses inovasi di sekolah dapat berjalan dengan baik, kepala sekolah perlu dan harus bertindak sebagai pemimpin (leader) dan bukan bertindak sebagai bos. Ada perbedaan di antara keduanya.

Oleh karena itu, seyogianya kepemimpinan kepala sekolah harus menghindari terciptanya pola hubungan dengan guru yang hanya mengandalkan kekuasaan, dan sebaliknya perlu mengedepankan kerja sama fungsional. Ia juga harus menghindarkan diri dari one man show, sebaliknya harus menekankan pada kerja sama kesejawatan; menghindari terciptanya suasana kerja yang serba menakutkan, dan sebaliknya perlu menciptakan keadaan yang membuat semua guru percaya diri.

Kepala sekolah juga harus menghindarkan diri dari wacana retorika, sebaliknya perlu membuktikan memiliki kemampuan kerja profesional; serta menghindarkan diri agar tidak menyebabkan pekerjaan guru menjadi membosankan.

 

Prof Suyanto PhD, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta, Ketua Tim Komite Reformasi Pendidikan.

 

Guru Masa Depan

Mampu memiliki kemampuan sebagai berikut :

1.       Planner, artinya guru memiliki program kerja pribadi yang jelas, program kerja tersebut tidak hanya berupa program rutin, misalnya menyiapkan seperangkat dokumen pembelajaran seperti Program Semester, Satuan Pelajaran, LKS, dan sebagainya. Akan tetapi guru harus merencanakan bagaimana setiap pembelajaran yang dilakukan berhasil maksimal, dan tentunya apa dan bagaimana rencana yang dilakukan, dan sudah terprogram secara baik;

2.       Inovator, artinya memiliki kemauan untuk melakukan pembaharuan dan pembaharuan dimaksud berkenaan dengan pola pembelajaran, termasuk di dalamnya metode mengajar, media pembelajaran, system dan alat evaluasi, serta nurturant effect lainnya. Secara individu maupun bersama-sama mampu untuk merubah pola lama, yang selama ini tidak memberikan hasil maksimal, dengan merubah kepada pola baru pembelajaran, maka akan berdampak kepada hasil yang lebih maksimal;

3.       Motivator, artinya guru masa depan mampu memiliki motivasi untuk terus belajar dan belajar, dan tentunya juga akan memberikan motivasi kepada anak didik untuk belajar dan terus belajar sebagaimana dicontohkan oleh gurunya;

4.       Capable personal, maksudnya guru diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan dan ketrampilan serta sikap yang lebih mantap dan memadai sehinga mampu mengola proses pembelajaran secara efektif;

5.       Developer, artinya guru mau untuk terus mengembangkan diri, dan tentunya mau pula menularkan kemampuan dan keterampilan kepada anak didiknya dan untuk semua orang. Guru masa depan haus akan menimba ketrampilan, dan bersikap peka terhadap perkembangan IPTEKS, misalnya mampu dan terampil mendayagunakan computer, internet, dan berbagai model pembelajaran multi media.