Kepemimpinan yang Melayani

pemimpin.jpgSebuah ulasan yang menarik pada edisi 8 Februari 2002 di harian ini, di halaman depan, tentang wakil rakyat yang enggan turun ke wilayah yang dilanda bencana banjir. Ketika banjir melanda Jakarta, dan ketika masyarakat kedinginan dan perut kelaparan karena banjir, kita melihat betapa angkuhnya para politisi dan pemimpin kita tersebut yang bergeming sekalipun rakyatnya menderita akibat bencana banjir. Bahkan dikatakan bahwa rakyat harus kembali mengurut dada menelan kekecewaan, ketika ada komentar wakil rakyat yang dengan masa bodoh mengatakan, “Musibah banjir bukan hanya di Jakarta atau di Indonesia saja. Di luar negeripun ada banjir.”

Pengelola rubrik:

Aribowo Prijosaksono dan Roy Sembel

Topik Mandiri kali ini sengaja dipilih untuk merenungkan kembali makna kepemimpinan yang sejati. Kepemimpinan sering diartikan dengan jabatan formal, yang justru menuntut untuk mendapat fasilitas dan pelayanan dari konstituen yang seharusnya dilayani. Meskipun banyak di antara pemimpin atau pejabat yang ketika dilantik mengatakan bahwa jabatan adalah sebuah amanah, namun dalam kenyataannya sedikit sekali atau bisa dikatakan hampir tidak ada pemimpin yang sungguh-sungguh menerapkan kepemimpinan dari hati, yaitu kepemimpinan yang melayani.

Sebuah buku yang menarik tentang kepemimpinan yang melayani (servant leadership) ditulis oleh Dr. Kenneth Blanchard dan kawan kawan, berjudul Leadership by The Book (LTB). Ken Blanchard adalah juga co-author dari buku-buku manajemen yang sangat laris, seperti The One Minute Manager, Raving Fans, Gung Ho, dan Everyone’s Coach. Buku LTB mengisahkan tentang tiga orang karakter yang mewakili tiga aspek kepemimpinan yang melayani, yaitu seorang pendeta, seorang professor, dan seorang profesional yang sangat berhasil di dunia bisnis. Tiga aspek kepemimpinan tersebut adalah HATI yang melayani (servant HEART), KEPALA atau pikiran yang melayani (servant HEAD), dan TANGAN yang melayani (servant HANDS).

Hati Yang Melayani (Karakter Kepemimpinan)

Kepemimpinan yang melayani dimulai dari dalam diri kita. Kepemimpinan menuntut suatu transformasi dari dalam hati dan perubahan karakter. Kepemimpinan sejati dimulai dari dalam dan kemudian bergerak ke luar untuk melayani mereka yang dipimpinnya. Disinilah pentingnya karakter dan integritas seorang pemimpin untuk menjadi pemimpin sejati dan diterima oleh rakyat yang dipimpinnya. Kembali betapa banyak kita saksikan para pemimpin yang mengaku wakil rakyat ataupun pejabat publik, justru tidak memiliki integritas sama sekali, karena apa yang diucapkan dan dijanjikan ketika kampanye dalam Pemilu tidak sama dengan yang dilakukan ketika sudah duduk nyaman di kursinya.

Paling tidak menurut Ken Blanchard dan kawan-kawan, ada sejumlah ciri-ciri dan nilai yang muncul dari seorang pemimpin yang memiliki hati yang melayani, yaitu:
Tujuan paling utama seorang pemimpin adalah melayani kepentingan mereka yang dipimpinnya. Orientasinya adalah bukan untuk kepentingan diri pribadi maupun golongannya tetapi justru kepentingan publik yang dipimpinnya. Entah hal ini sebuah impian yang muluk atau memang kita tidak memiliki pemimpin seperti ini, yang jelas pemimpin yang mengutamakan kepentingan publik amat jarang kita temui di republik ini.

Seorang pemimpin sejati justru memiliki kerinduan untuk membangun dan mengembangkan mereka yang dipimpinnya sehingga tumbuh banyak pemimpin dalam kelompoknya. Hal ini sejalan dengan buku yang ditulis oleh John Maxwell berjudul Developing the Leaders Around You. Keberhasilan seorang pemimpin sangat tergantung dari kemampuannya untuk membangun orang-orang di sekitarnya, karena keberhasilan sebuah organisasi sangat tergantung pada potensi sumber daya manusia dalam organisasi tersebut. Jika sebuah organisasi atau masyarakat mempunyai banyak anggota dengan kualitas pemimpin, organisasi atau bangsa tersebut akan berkembang dan menjadi kuat.

Pemimpin yang melayani memiliki kasih dan perhatian kepada mereka yang dipimpinnya. Kasih itu mewujud dalam bentuk kepedulian akan kebutuhan, kepentingan, impian dan harapan dari mereka yang dipimpinnya.

Ciri keempat seorang pemimpin yang memiliki hati yang melayani adalah akuntabilitas (accountable). Istilah akuntabilitas adalah berarti penuh tanggung jawab dan dapat diandalkan. Artinya seluruh perkataan, pikiran dan tindakannya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik atau kepada setiap anggota organisasinya.

Pemimpin yang melayani adalah pemimpin yang mau mendengar. Mau mendengar setiap kebutuhan, impian dan harapan dari mereka yang dipimpinnya.

Pemimpin yang melayani adalah pemimpin yang dapat mengendalikan ego dan kepentingan pribadinya melebihi kepentingan publik atau mereka yang dipimpinnya. Mengendalikan ego berarti dapat mengendalikan diri ketika tekanan maupun tantangan yang dihadapi menjadi begitu berat. Seorang pemimpin sejati selalu dalam keadaan tenang, penuh pengendalian diri dan tidak mudah emosi.

Kepala Yang Melayani (Metoda Kepemimpinan)

Seorang pemimpin sejati tidak cukup hanya memiliki hati atau karakter semata, tetapi juga harus memiliki serangkaian metoda kepemimpinan agar dapat menjadi pemimpin yang efektif. Banyak sekali pemimpin memiliki kualitas dari aspek yang pertama, yaitu karakter dan integritas seorang pemimpin, tetapi ketika menjadi pemimpin formal, justru tidak efektif sama sekali karena tidak memiliki metoda kepemimpinan yang baik. Contoh adalah para pemimpin karismatik ataupun pemimpin yang menjadi simbol perjuangan rakyat, seperti Corazon Aquino, Nelson Mandela, Abdurrahman Wahid, bahkan mungkin Mahatma Gandhi, dan masih banyak lagi menjadi pemimpin yang tidak efektif ketika menjabat secara formal menjadi presiden. Hal ini karena mereka tidak memiliki metoda kepemimpinan yang diperlukan untuk mengelola mereka yang dipimpinnya.
Tidak banyak pemimpin yang memiliki kemampuan metoda kepemimpinan ini. Karena hal ini tidak pernah diajarkan di sekolah-sekolah formal. Oleh karena itu seringkali kami dalam berbagai kesempatan mendorong institusi formal agar memperhatikan ketrampilan seperti ini yang kami sebut dengan softskill atau personal skill. Dalam salah satu artikel di economist.com ada sebuah ulasan berjudul Can Leadership Be Taught. Jelas dalam artikel tersebut dibahas bahwa kepemimpinan (dalam hal ini metoda kepemimpinan) dapat diajarkan sehingga melengkapi mereka yang memiliki karakter kepemimpinan. Ada tiga hal penting dalam metoda kepemimpinan, yaitu:

Kepemimpinan yang efektif dimulai dengan visi yang jelas.Visi ini merupakan sebuah daya atau kekuatan untuk melakukan perubahan, yang mendorong terjadinya proses ledakan kreatifitas yang dahsyat melalui integrasi maupun sinergi berbagai keahlian dari orang-orang yang ada dalam organisasi tersebut.

Bahkan dikatakan bahwa nothing motivates change more powerfully than a clear vision. Visi yang jelas dapat secara dahsyat mendorong terjadinya perubahan dalam organisasi. Seorang pemimpin adalah inspirator perubahan dan visioner, yaitu memiliki visi yang jelas kemana organisasinya akan menuju. Kepemimpinan secara sederhana adalah proses untuk membawa orang-orang atau organisasi yang dipimpinnya menuju suatu tujuan (goal) yang jelas. Tanpa visi, kepemimpinan tidak ada artinya sama sekali. Visi inilah yang mendorong sebuah organisasi untuk senantiasa tumbuh dan belajar, serta berkembang dalam mempertahankan survivalnya sehingga bisa bertahan sampai beberapa generasi.

Ada dua aspek mengenai visi, yaitu visionary role dan implementation role. Artinya seorang pemimpin tidak hanya dapat membangun atau menciptakan visi bagi organisasinya tetapi memiliki kemampuan untuk mengimplementasikan visi tersebut ke dalam suatu rangkaian tindakan atau kegiatan yang diperlukan untuk mencapai visi itu.

Seorang pemimpin yang efektif adalah seorang yang sangat responsive. Artinya dia selalu tanggap terhadap setiap persoalan, kebutuhan, harapan dan impian dari mereka yang dipimpinnya. Selain itu selalu aktif dan proaktif dalam mencari solusi dari setiap permasalahan ataupun tantangan yang dihadapi organisasinya.

Seorang pemimpin yang efektif adalah seorang pelatih atau pendamping bagi orang-orang yang dipimpinnya (performance coach). Artinya dia memiliki kemampuan untuk menginspirasi, mendorong dan memampukan anak buahnya dalam menyusun perencanaan (termasuk rencana kegiatan, target atau sasaran, rencana kebutuhan sumber daya, dan sebagainya), melakukan kegiatan sehari-hari (monitoring dan pengendalian), dan mengevaluasi kinerja dari anak buahnya.

Tangan Yang Melayani (Perilaku Kepemimpinan)

Pemimpin sejati bukan sekedar memperlihatkan karakter dan integritas, serta memiliki kemampuan dalam metoda kepemimpinan, tetapi dia harus menunjukkan perilaku maupun kebiasaan seorang pemimpin. Dalam buku Ken Blanchard tersebut disebutkan ada empat perilaku seorang pemimpin, yaitu:

Pemimpin tidak hanya sekedar memuaskan mereka yang dipimpinnya, tetapi sungguh-sungguh memiliki kerinduan senantiasa untuk memuaskan Tuhan. Artinya dia hidup dalam perilaku yang sejalan dengan Firman Tuhan. Dia memiliki misi untuk senantiasa memuliakan Tuhan dalam setiap apa yang dipikirkan, dikatakan dan diperbuatnya.

Pemimpin sejati fokus pada hal-hal spiritual dibandingkan dengan sekedar kesuksesan duniawi. Baginya kekayaan dan kemakmuran adalah untuk dapat memberi dan beramal lebih banyak. Apapun yang dilakukan bukan untuk mendapat penghargaan, tetapi untuk melayani sesamanya. Dan dia lebih mengutamakan hubungan atau relasi yang penuh kasih dan penghargaan, dibandingkan dengan status dan kekuasaan semata.

Pemimpin sejati senantiasa mau belajar dan bertumbuh dalam berbagai aspek, baik pengetahuan, kesehatan, keuangan, relasi, dan sebagainya.

Setiap hari senantiasi menselaraskan (recalibrating) dirinya terhadap komitmen untuk melayani Tuhan dan sesama. Melalui solitude (keheningan), prayer (doa) dan scripture (membaca Firman Tuhan).

Demikian kepemimpinan yang melayani menurut Ken Blanchard yang menurut kami sangat relevan dengan situasi krisis kepemimpinan yang dialami oleh bangsa Indonesia. Bahkan menurut Danah Zohar, penulis buku Spiritual Intelligence: SQ the Ultimate Intelligence, salah satu tolok ukur kecerdasan spiritual adalah kepemimpinan yang melayani (servant leadership).

Bahkan dalam suatu penelitian yang dilakukan oleh Gay Hendrick dan Kate Luderman, menunjukkan bahwa pemimpin-pemimpin yang berhasil membawa perusahaannya ke puncak kesuksesan biasanya adalah pemimpin yang memiliki SQ yang tinggi. Mereka biasanya adalah orang-orang yang memiliki integritas, terbuka, mampu menerima kritik, rendah hati, mampu memahami orang lain dengan baik, terinspirasi oleh visi, mengenal dirinya sendiri dengan baik, memiliki spiritualitas yang tinggi, dan selalu mengupayakan yang terbaik bagi diri mereka sendiri maupun bagi orang lain.

 

WAJAH PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA HARI INI

uang4.jpg


[1]3 Disampaikan dalam acara Semiloka yang diselenggarakan oleh BEM ITB, 30 Juli 2005 di ITB Bandung

[2]4 Anggota Penasehat KPK

Korupsi adalah salah satu musibah nasional yang melanda bangsa Indonesia selama puluhan tahun sehinga pemberantasannya tidak bisa seperti membalik telapak tangan. Korupsi juga tidak bisa ditangani oleh pemerintah dan KPK sendiri, tetapi harus dalam bentuk kerja bakti di antara eksekutif, legislatif, yudikatif, pers, perguruan tinggi, NGO, LSM dan individu anggota masyarakat

Wajah Korupsi di Indonesia

Ada yang merasa heran, mengapa korupsi sukar diberantas di Indonesia. Ada pula yang heran, mengapa orang berteriak-teriak memberantas korupsi, tetapi ketika orang itu menjadi pejabat, lebih agresif dalam mengkorup. Orang lebih heran lagi ketika menyaksikan, lembaga yang ditugaskan untuk menyelamatkan keuangan negara dari salah urus, malah mereka sendiri yang memakan uang negara tersebut.

uang1.jpgSalah satu sebab dari semua penomena tersebut adalah hampir semua orang tidak mengetahui secara menyeluruh, bagaimana wajah korupsi di Indonesia. Disebabkan ketidak-tahuan itulah, segala program pemberantasan korupsi seperti berjalan di tempat

Bagaimana buruknya wajah korupsi di Indonesia, dapat dilihat dari keterlibatan seluruh institusi kenegaraan dan kemasyarakatan dalam korupsi. Mulai dari lurah sampai dengan presiden, dari sopir kantor sampai dengan boss kantor. Mulai dari rakyat biasa sampai dengan ulama yang mungkin mereka tidak sadar bahwa apa yang mereka lakukan, terkategori sebagai korupsi. Beberapa contoh berikut dapat menggambarkan wajah korupsi di Indonesia:

a. Wakil Presiden Yusuf? Kalla melakukan kunjungan kerja ke daerah diikuti dengan pertemuan dengan pengurus Golkar setempat. Ini juga adalah salah satu bentuk korupsi karena penyalah-gunaan jabatan dan kekuasaan

b. Salah seorang pejabat di Dirjen Pajak memaksa anak buahnya untuk membebaskan salah seorang wajib pajak? karena telah terbiasa menerima uang sogok dari wajib pajak [1]1

c. ”Berapa anda bisa mengurus fiskal,” tanya seorang calon penumpang di bandara Soekarno Hatta. ”Rp.800.000,” jawab yang ditanya. ”Akh, bulan lalu saya cuma bayar Rp. 700.000,” tawar perempuan bermata sipit tersebut. ”Tunggu sebentar,” jawab sang calo sambil masuk ke dalam salah satu rungan petugas imigrasi

d. Salah satu SD di daerah Kemanggisan, Slipi setiap liburan atau kenaikan kelas selalu ramai. Ramai karena para guru akan mendapat pelbagai ”hadiah” dari orang tua murid agar nilai  raport  anak-anaknya bagus

e. Untuk menjadi KUA di Jakarta Selatan, seorang calon harus menyetor sejumlah uang tertentu kepada atasan karena penduduk Jakarta Selatan pada umumnya orang-orang kaya. Apa hubungannya. Amplop yang diterima KUA waktu menikahkan orang selalu tebal-tebal dibanding dengan di daerah-daerah lain di ibu kota

f. Polisi patroli jalan raya di Pekanbaru selalu berusaha mendapat tugas mengawasi jalur Pekanbaru Medan karena route itu terkenal basah

g. JPU yang menuntut Farid Faqih (Pimpinan GOWA), sehari sebelum pembacaan tuntutan, meminta uang Rp. 75 juta jika saudara Farid ingin tuntutannya ringan. Untung saja saudara Farid menolak permintaan tersebut

h. Sopir perusahaan, kalau ke bandara untuk menjemput boss atau tamu perusahaan, tidak melalui jalur tol. Sewaktu menunggu di bandara, mereka mengumpulkan tiket tol dari supir taxi dengan imbalan Rp. 500,- per satu tiket untuk kemudian diklaim dari perusahaannya

i. Seorang mahasiswa di Surabaya, ketika mengambil nilai ujian di rumah dosennya, menyerahkan amplop dengan sejumlah uang. Semula dosen tersebut menolak, tapi akhirnya menerima juga uang tanda terima kasih itu

Dari 9 contoh di atas, dapat kita fahami bagaimana buruknya wajah masyarakat Indonesia, baik eksekutif, legislatif, yudikatif, tenaga pengajar, murid sekolah, mahasiswa, sopir perusahaan maupun ulama. Bagaimana cara memberantas korupsi yang sudah menyatu dengan prilaku masyarakat tersebut.

Mengenali Jenis-Jenis Korupsi

Salah satu sebab mengapa korupsi sukar diberantas karena baik pemerintah maupun anggota masyarakat kurang memahami dan mengenali secara baik, jenis-jenis korupsi dan kiat dari para pelakunya. Berikut ini beberapa jenis korupsi yang sering terjadi dalam masyarakat dan birokrasi:

a. Suap

b.Hadiah

c. Pemerasan

d. Pungli

e. Mark Up

f. Transaksi rahasia

g. Hibah (yang tidak sesuai dengan syar’i)

h. Penggelapan

i. Menghianati amanah

j. Melanggar sumpah jabatan

k. Kolusi

l. Nepotisme

m. Penyalah-gunaan jabatan dan fasilitas negara

Motif Korupsi dan Pemberantasannya

Dilihat dari motif terjadinya, korupsi dapat dibagi kepada:

a. Korupsi karena kebutuhan

b. Korupsi karena ada peluang

c. Korupsi karena ingin memperkaya diri sendiri

d. Korupsi karena ingin menjatuhkan pemerintah

e. Korupsi karena ingin menguasai suatu negara

Setelah memandang wajah korupsi di Indonesia dan mengetahui jenis dan motiv terjadinya, maka bagaimana seharusnya program, metode dan kiat dalam memberatas korupsi tersebut.? Berikut ini disampaikan secara garis besar beberapa upaya pemberantasan korupsi:

1. Pencegahan Korupsi

Pencegahan adalah proses yang selain melahirkan tingkat kesadaran setiap individu untuk tidak melakukan perbuatan tercela, dalam hal ini perbuatan tipikor, juga pada waktu yang sama, menyelamatkan uang dan aset negara dalam rangka mencapai tujuan pembangunan itu sendiri. Oleh karena itu, berikut ini disebutkan beberapa pola pencegahan korupsi:

1.1. Sistem yang mencegah terjadinya korupsi:

1.1.1. Birokrasi yang tidak birokratis

1.1.2. Management otomasi

1.1.3. Reward and punishmen

1.1.4. Kesejahteraan pegawai yang cukup

1.1.5. SDM dan integritas pribadi yang unggul

1.2Keteladan Pemimpin

1.2.1. Pemimpin yang bersih dari segala bentuk KKN

1.2.2. Pemimpin yang memiliki sense of crisis

     1.2.3. Pemimpin yang komunikatif

1.3. Peran serta masyarakat yang pro aktif

1.3.1Mengsosialisasikan usaha pemberantasan korupsi, baik dalam bentuk ceramah, seminar, diskusi, penulisan oleh LSM, NGO, lembaga keagamaan, lembaga pendidikan, media massa maupun individu anggota masyarakat

1.3.2. Melaporkan setiap pejabat yang diduga KKN kepada instansi penegak hukum, khususnya KPK

1.3.3. Memboikot dengan cara tidak mengkonsumsi produk dari perusahaan yang diketahui sebagai agen koruptor atau suka menyuap pejabat

1.3.4. Tidak memilih anggota legislatif, gubernur, bupati dan walikota yang tidak bersih dari unsur KKN

1.3.5. Melakukan proses aleanasi terhadap koruptor, baik di bidang ekonomi maupun sosial budaya

2. Penindakan Korupsi

Sebaik apa pun konsep dan undang-undang jika tidak ada proses penindakan sebagai upaya supremasi hukum, maka sia-sialah semua konsep dan undang-undang yang bagus tersebut. Oleh karena itu, setiap proses penindakan khususnya di bidang korupsi harus dengan strategi yang jitu, antara lain:

2.1. Hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor harus mengandung:

2.1.1. Unsur jera

2.1.2. Unsur tarbiyah

2.2. Proses penindakan harus bisa mengembalikan uang negara yang dikorup

2.3. Proses penindakan harus menggunakan skala prioritas, yaitu dimulai dengan instansi penegak hukum, lembaga pelayanan publik, pejabat tinggi negara dan elit politik

2.4. Semua pihak yang terlibat dalam proses penindakan (penyidik, JPU dan hakim) haruslah terbebas dari segala bentuk campur tangan pihak manapun

2.5. Penyidik dan penuntut harus memiliki komitmen yang tinggi dalam pemberantasan korupsi serta dilengkapi dengan peralatan canggih dalam proses penyelidikan dan penyidikan

2.6. Anggota masyarakat harus mendukung proses supremasi hukum di mana mereka tidak boleh kebakaran jenggot jika ada anggota keluarga, orang sekampung, separtai,? sealmamater atau ?sahabat ?karib yang dijatuhi hukuman

Peluang dan kendala KPK

Peluang untuk memberantas korupsi belakangan ini cukup menggembirakan, antara lain:

  1. Semangat reformasi melahirkan kesadaran anggota masyarakat, lebih-lebih media masa, LSM dan NGO dalam melakukan kritik dan pemantaun secara terbuka atas kinerja penyelenggaraan negara, baik kalangan eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Semangat ini setidaknya mempengaruhi keserakahan pejabat yang ingin bebas korupsi sesuka hati
  2. Lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan akibat gerakan yang bersifat trigger dari KPK sudah mulai ”berani” menindak pejabat tinggi dan elit politik
  3. Adanya Timtas Tipikor yang berperan sebagai mediator dalam menyatukan penyidik dan penuntut di bawah satu atas sehingga membantu percepatan penyelesaian kasus korupsi yang selama ini terkendala karena proses ”bolak balik” berkas perkara di antara polisi dan jaksa
  4. KPK sebagai ”super body” pemberantas korupsi diharapkan bisa mendorong laju pemberantasan korupsi di Indonesia dengan catatan, kendala-kendala yang ada bisa diatasi secara bersama oleh semua pihak. Kendala-kendala yang dihadapi KPK, khususnya di bidang hukum antara lain:

4.1. KPK dibenarkan untuk memeriksa rekening bank? seseorang jika orang tersebut telah berstatus ”tersangka” Berarti sebelum membuka rekening bank orang tersebut, penyidik sudah harus mempunyai alat bukti yang kuat, sementara salah satu sumber yang strategis untuk bisa dilacak, apakah seseorang ada potensi melakukan korupsi atau tidak, justru melalui rekening banknya. Padahal dalam undang-undang No.30/2002, KPK tidak dibenarkan mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) sehingga jika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik harus yakin 99 % bahwa tersangka tersebut akan dijatuhi hukuman oleh majelis hakim

4.2. Koruptor dewasa ini sangat canggih sehingga kalau mereka merasa sudah dicurigai oleh instansi penegak hukum, secepat kilat mereka akan menghilangkan jejak. Dalam konteks ini, KPK dibenarkan untuk menyita dokumen atau asset tersangka yang terkait dengan dugaan korupsi, tetapi proses penggeledahan harus seijin Pengadilan Negeri. Jika ijin dari PN dikeluarkan lewat dari sehari saja, pasti tersangka koruptor sudah menghilangkan berkas atau bukti-bukti dokumen yang akan menjerat dirinya

4.3. KPK diperintahkan oleh undang-undang untuk memberi perlindungan hukum kepada saksi pelapor, tetapi sampai saat ini belum ada undang-undang perlindungan saksi sehingga dengan alasan pencemaran nama baik, seorang saksi dapat disomasi atau ditahan oleh pejabat terkait. Atas permintaan KPK, Kapolri telah mengeluarkan surat edaran kepada para Kapolda agar tuduhan atau somasi terhadap saksi pelapor kasus korupsi tidak diproses sampai masalah pokok diselesaikan. Namun, tetap saja para pelapor di tingkat kabupaten mengalami intimidasi dan perlakuan tidak menyenangkan dari aparat atau konco-konco koruptor di daerah terkait. Keadaan ini tentu mempengaruhi tingkat partisipasi masyarakat yang mau terlibat secara langsung dalam pelaporan kasus dugaan korupsi

4.4. Sebagai lembaga pemberantas korupsi, sesuai dengan namanya, maka pegawai KPK yang terlibat langsung dalam proses ini adalah penyidik. Namun, sesuai dengan KUHAP, penyidik harus berasal dari kepolisian atau kejaksaan, sehingga dengan sendirinya KPK mengalami kendala dalam memperoleh penyidik, yang selain masalah jumlah juga harus berkualitas sesuai dengan kriteria KPK sendiri. Tentunya KPK bisa secara leluasa melakukan rekrutmen sendiri untuk mendapatkan penyidik sesuai dengan yang diperlukan jika ketentuan KUHAP tersebut sudah dirubah. Atau majelis hakim tipikor berani mengambil resiko dengan mentolerir terobosan yang dilakukan oleh KPK dalam hal rekrutmen penyidik

ITB dan Pemberantasan Korupsi

Selain sebagai salah satu perguruan tinggi tersohor di Indonesia, ITB juga merupakan salah satu ”markas perang” gerakan mahasiswa Indonesia, khususnya dalam mengoreksi jalannya roda pemerintahan orde baru. Oleh karena itu, Kabinet Keluarga Mahasiswa ITB perlu segera turun gunung untuk bersama dengan elemen masyarakat lainnya dalam menyelamatkan bangsa dan negara Indonesia dari kehancurannya karena penyakit korupsi yang sudah sangat kronis. Beberapa langkah bisa ditempuh, antaranya:

1.    Memberi advokasi kepada masyarakat umum tentang hak dan kewajiban mereka sebagai seorang warga negara, khususnya di bidang hukum dan hak-hak sipil sehingga mereka bisa mengatakan ”tidak” kepada pejabat publik yang memeras mereka

2.  Membantu KPK dengan cara mengsosialisasikan fungsi dan peran KPK dari pendekatan edukatif sehingga masyarakat tidak cenderung frustrasi menyaksikan pelbagai pelanggaran hukum di sekitarnya yang tidak berbanding lurus dengan usaha penegakkan hukum itu sendiri

3. Mengontrol pemerintah daerah dan DPRD agar tidak lahir Perda, yang selain bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi, juga lebih berfungsi melahirkan korupsi legal yang pada gilirannya menyengsarakan rakyat kecil

4. Â Melahirkan cendekiawan yang lebih berorientasi kepada rakyat kecil, bukan berorientasi kepada ”tarif” yang ditawarkan seorang klien. Dalam konteks ini, mahasiswa harus memulai dari diri sendiri, antara lain dengan cara:

4.1. Jangan menyogok atau memberi ”hadiah” kepada dosen untuk lulus atau mendapat nilai yang baik

4.2. Jangan berkonspirasi dengan mahasiswa dan dosen yang ”bermasalah” dalam melakukan suatu gerakan

4.3. Senantiasa mengawasi penyelenggaraan kehidupan kampus yang dikelola oleh civitas akademika dengan cara berpartisipati secara korektif

4.4. Selalu mempertanyakan darimana sumber uang atau barang, baik yang diberikan oleh kawan maupun oleh orang tua dan saudara

Bandung, 30 Juli 2005


[1]3 Arif? Sarjono, pemeriksa pajak, menceriterakan bahwa atasannya setiap pekan memberikan amplop sebagai hadiah kepada anak-anaknya selama hampir dua tahun. Ketika Arif tidak mau mengikuti permintaan atasannya agar membebaskan wajib pajak yang bermasalah, sang atasan mengatakan,”Arif, jangan kamu munafik karena uang yang saya berikan setiap pekan untuk anak-anakmu itu berasal dari klien.” Syukurlah, isteri Arif tidak pernah membuka seluruh amplop tersebut dan hanya disimpan di salah satu tempat tanpa sepengetahuan? Arif. Arif kemudian mengembalikan seluruh amplop tersebut kepada atasan yang memberikannya (Majalah Tarbawi edisi 111 thn 7/23 Juni 2005)

Mendongkrak Nasib Guru dengan Mimpi

guru1.jpg

ANGIN surga kembali menerpa gendang telinga para guru. Dalam salah satu pasal Rancangan Undang-Undang Guru (RUU Guru) yang dikabarkan akan disahkan pada 25 November tahun ini, disebutkan gaji guru PNS paling sedikit dua kali lipat gaji pokok PNS non-guru.

Munculnya angin surga tersebut hanya mendapat tanggapan semu. Tampaknya, guru sudah sedikit bosan dengan ungkapan ”nina bobo” tanpa tindakan nyata yang betul-betul menyentuh relung-relung nasib guru sampai ke pelosok.

“Janji” pemerintah dalam UUD 45 dan Undang-Undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 saja hingga kini masih dalam angan-angan. Dalam Bab XIII, pasal 31 yang di antaranya berisi (1) setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, (2) setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan negara wajib membiayainya, (3) negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Mengkaji dan menafsirkan kandungan UUD 1945 tersebut terdapat dua sisi yang menjadi titik berat perhatian. Pertama, setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan dan wajib meng­ikuti pendidikan dasar. Kedua, adanya kewajiban negara untuk menyukseskan bidang pendidikan melalui tanggung jawab pembiayaan pendidikan. Bahkan, hal tersebut ditegaskan lagi bahwa APBN dan APBD pun harus konstan minimal menganggarkan biaya pendidikan 20 persen.

Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) No. 20 Tahun 2003 ditegaskan pula bahwa warga negara yang wajib mengikuti pendidikan dasar itu yang berada pada batasan usia 7 -15 tahun (pasal 6). Dalam pembiayaan kegiatan belajar mereka, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun (pasal 11:2).

Untuk menegaskan kewajiban belajar warga pada jenjang pendidikan dasar dan tanggung jawab negara dalam pembiayaan, pada pasal 34 UU Sisdiknas ditegaskan lagi, (1) setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib belajar, (2) pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, dan (3) wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Mengenai pengaturan, khususnya pengalokasian dana pendidikan, UU Sisdiknas pun memberikan acuan lebih riil pada pasal 49: (1) dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD.

Namun realitasnya, tahun 2005 saja anggaran pendidikan mencapai 19,7% dari APBN (existing budget) yang tersebar di departemen dan nondepartemen. Jika dana pendidikan yang dimaksud dalam UU Sisdiknas adalah anggaran pendidikan selain gaji dan kedinasan, nilainya baru mencapai 4,5% dari penerimaan negara (4,1% dari belanja negara).

Dalam pembebasan biaya pendidikan dasar pun pemerintah hanya bisa berjanji. Lebih kurang dua tahun janji itu menggantung dalam angan-angan. Kendati mulai ditepati pada tahun 2005 dengan meluncurnya program populis dana BOS, tetapi rakyat harus rela “dicekik” kenaikan harga BBM yang tidak rasional. Dana BOS lahir sebagai kompensasi kenaikan harga BBM untuk bidang pendidikan. Pada satu sisi, pemerintah mulai menepati janji dengan menggratiskan biaya pendidikan di tingkat pendidikan dasar, tetapi pada satu sisi justru semua harga kebutuhan rakyat melonjak.

Nasib guru

Realitas tersebut telah makin menyurutkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, sehingga apa pun “niat baik” pemerintah akan ditanggapi dengan keraguan. Seperti halnya RUU Guru yang isinya di antaranya me-”ninabobo”-kan guru. Apalagi “janji” pemerintah untuk melakukan perbaikan tingkat kesejahteraan guru bukan kali ini saja. Sudah berkali-kali janji perbaikan nasib guru dilontarkan, tetapi realitasnya nasib guru tetap saja terpuruk.

Dalam pembiayaan pendidikan, pemerintah sangat memungkinkan untuk “ingkar janji”. Penelitian Clarl et.al dari Asian Development Bank & Comparative Education Research Centre The University Hong Kong menyimpulkan, kebijakan-kebijakan sistem pembiayaan pendidikan di Indonesia cenderung diambil berdasarkan informasi yang akurasinya rendah. Misalnya, ketika laporan dibuat, tidak ada informasi besarnya dana dikeluarkan untuk gaji guru di SD Negeri. Ketika anggaran untuk pendidikan dijatuhkan sebesar 20 persen, pemerintah tidak memiliki alasan yang kuat mengapa harus 20 persen. Akibat dari ketidakakuratan data dan informasi akan melahirkan kebijakan-kebijakan; (a) pengembangan pendidikan dasar tanpa informasi yang jelas untuk memberikan dana secara adil untuk sekolah dasar, (b) tanpa data tentang berapa biaya yang harus digunakan untuk jenis dan jenjang sekolah, (c) tanpa kemampuan yang tepat untuk memahami pengeluaran yang harus dibelanjakan secara nyata, (d) ketidakjelasan informasi tentang jumlah siswa di masing-masing sekolah, berapa banyak biaya yang dipakai untuk pengajaran, berapa unit cost untuk berbagai jenis pendidikan atau berapa tambahan yang dibutuhkan di luar dana yang dianggarkan.

Berdasarkan hasil penelitian IRDA (Indonesia Rapid Decentralization Aprraisal) tahun 2004, di seluruh pelosok Indonesia, permasalahan guru adalah permasalahan yang paling menonjol. Permasalahan guru dari dulu tetap berkutat pada kekurangan jumlah guru dan tidak meratanya penyebaran guru di sekolah yang ada di perkotaan dan di pedesaan atau pedalaman. Kemudian, kualitas guru pun menjadi keprihatinan banyak pihak karena sangat banyak guru yang kurang memenuhi syarat mengajar mata pelajaran tertentu atau pun kelas tertentu yang ditugaskan kepada mereka, sehingga mereka sering menjadi kambing hitam rendahnya mutu pendidikan di tanah air.

Kondisi-kondisi yang menyokong makin terpuruknya guru pada posisi yang tidak menguntungkan tersebut, kian diperparah dengan kebijakan-kebijakan kesejahteraan guru yang jauh dari harapan. Secara materiil, penghargaan terhadap guru jauh lebih kecil ketimbang penghargaan materil profesional lainnya.

Guru di masa lalu

Pada memori para orang tua kita yang pernah mengalami hidup pada zaman praglobalisasi informasi, bahkan pada zaman penjajahan sekali pun, posisi, dan profesi guru sangat dihormati, berada pada tatanan kaum elite priyayi. Dalam berbagai kegiatan, baik kegiatan kemasyarakatan maupun kenegaraan, para guru selalu ditempatkan pada posisi terdepan. Bahkan, dalam perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan republik Indonesia pun guru selalu pada garis terdepan. Kita tahu, Panglima Besar Jenderal Sudirman (Alm.) pun adalah seorang guru.

Harga diri, wibawa, penghargaan masyarakat, dan penghargaan materi pun saat itu sangat memadai bagi guru. Dulu tidak pernah ada orang tua siswa marah karena anaknya “dihajar”. Bahkan, para orang tua siswa selalu berterima kasih bila anak mereka “dihajar” guru karena melakukan tindakan kurang ajar.

Dapatkah hal itu dijelmakan hanya dengan lahirnya Undang-Undang Guru yang kini sudah menjadi Rancangan Undang-Undang dan dikabarkan akan ditetapkan pada 25 November 2005?

Tentu tidak. Kita, guru tak dapat menggantungkan nasib pada siapa pun, termasuk pada pemerintah. Bagaimana sakitnya, guru dulu, ketika muncul kebijakan pemerintah yang dikatakan bertujuan untuk meringankan beban guru, padahal “menjerumuskan”. Dulu, guru secara tidak sadar menanggapi bahwa keluarnya Peraturan Pemerintah RI No. 38 tahun 1992 yang memuat 64 pasal tentang kependidikan adalah jalan keluar dari himpitan nasib buruk. Menurut Pasal 35 peraturan tersebut, guru diperkenankan bekerja di luar tugasnya untuk memperoleh penghasilan tambahan sepanjang tidak mengganggu tugas utamanya.

Sepintas, kebijakan tersebut meringankan dan memberikan kebebasan kepada guru untuk mencari penghidupan lain. Namun, eksesnya malah menjatuhkan harkat dan martabat guru. Pantaskah guru harus mencari tambahan, misalnya, menjadi pedagang asong di jalanan, menjadi calo karcis tempat hiburan (mohon maaf), dan profesi sejenisnya?

Pada era otonomi daerah pun, sejatinya nasib guru makin membaik, realitasnya malah sempat menjadi “tumbal” otonomi daerah. Di beberapa kota, banyak guru tidak digaji karena ada kesalahan persepsi antara pemerintah daerah kabupaten/kota dengan pemerintah daerah propinsi tentang siapa yang bertanggung jawab menggaji guru. Kesalahan persepsi tersebut sulit untuk dapat ditoleransi karena berkaitan dengan masalah gaji yang secara otomatis menyangkut kehidupan manusia.

Selain itu, guru harus mengabdi di satu daerah saja, sehingga tidak terbuka peluang untuk melakukan mobilitas horisontal. Hal tersebut, menurut Musadi, karena adanya benturan aturan otonomi daerah atau adanya peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat. Dalam jangka panjang hal tersebut akan membahayakan eksistensi negara atau bahkan akan terjadi ketimpangan budaya dan etnis. Karena itu perlu ada jaminan bahwa guru dapat bekerja di mana saja. Pemerintah daerah harus segera melaksanakan Pasal 41 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang dengan tegas menyatakan, “pendidik dan tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah”.

Guru adalah ujung tombak dalam melaksanakan misi pendidikan di lapangan serta merupakan faktor sangat penting dalam mewujudkan sistem pendidikan yang bermutu dan efisien. Oleh karena itu, guru harus bangun dan berdiri dari tidur nina bobo janji-janji gombal, “pahlawan tanpa tanda jasa.” Nasib guru adalah di tangan guru. Guru harus menggeliat mengubah citra profesionalisme yang mapan baik dalam pengabdian maupun dalam penghidupan.

Karena figur sentral dalam dunia pendidikan, khususnya dalam proses belajar mengajar (PBM) adalah guru, maka setiap guru diharapkan memiliki karakteristik (ciri khas) kepribadian yang ideal sesuai dengan persyaratan yang bersifat psikologis-pedagogis. Pemapanan kepribadian guru menuju guru profesional adalah salah satu cara yang tepat untuk bangkit dalam keterbenaman.

Psikolog Pendidikan, Muhibbin Syah (1995) berpendapat, dalam mengolah PBM guru tidak hanya berorientasi pada kecakapan-kecakapan yang berdimensi ranah cipta, tetapi kecakapan yang berdimensi ranah rasa. Sebab, dalam perspektif psikologi pendidikan, mengajar pada prinsipnya berarti proses perbuatan seseorang (guru) yang membuat orang lain (siswa) belajar, dalam arti mengubah seluruh dimensi perilakunya. Perilaku ini meliputi tingkah laku yang bersifat terbuka seperti keterampilan membaca (ranah karsa), juga yang bersifat tertutup seperti berpikir (ranah cipta), dan berperasaan (ranah rasa).

Karakteristik yang berkaitan dengan keberhasilan guru dalam menggeluti profesinya meliputi fleksibilitas kognitif dan keterbukaan psikologi. Fleksibilitas kognitif (keluwesan ranah cipta) merupakan kemampuan berpikir yang diikuti dengan tindakan secara simultan dan memadai dalam situasi tertentu. Guru yang fleksibel pada umumnya ditandai dengan keterbukaan berpikir dan beradaptasi. Ia juga memiliki resistensi (daya tahan) terhadap ketertutupan ranah cipta yang prematur (terlampau dini) dalam pengamatan dan pengenalan. Ia selalu berpikir kritis dan selalu menggunakan pertimbangan akal sehat yang dipusatkan pada pengambilan keputusan untuk mempercayai atau mengingkari sesuatu dan melakukan atau menghindari sesuatu (Heger & Kaye,1990).

Guru yang terbuka secara psikologis biasanya ditandai dengan kesediaan yang relatif tinggi untuk mengkomunikasikan dirinya dengan faktor-faktor ekstern antara lain, siswa, teman sejawat, dan lingkungan pendidikan tempat bekerja. Ia mau menerima kritik dengan iklas. Ia juga memiliki empati (empathy), yakni respons afektif terhadap pengalaman emosional dan perasaan orang lain (Reber,1988). Itulah di antaranya yang harus dilakukan guru sekarang ini. Jika guru segera bangun dan menanamkan profesionalisme yang tepat dan benar, insya Allah cibiran sebagai masyarakat kelas dua akan sirna. Pengabdian akan mendapat kepuasan dengan hasil kemajuan siswa sesuai harapan. Peningkatan kesejahteraan penghidupan pun akan merangkak tanpa perlu bergantung pada pihak lain.

Coba lihat, kini pun mulai banyak sekolah favorit, baik swasta maupun negeri. Mereka maju karena banyak mengandalkan guru profesional dan hasilnya pun sangat memuaskan, baik bagi siswa maupun para orang tua siswa. Oleh karena itu, para orang tua pun tak segan-segan membayar mahal. *** 

Penulis, Alumnus Pascasarjana Unpad, Dosen UIN Bandung dan Ketua LPPM Universitas Al-Ghifari Jabar.

 

STANDAR KOMPETENSI GURU

prof-6.jpgPENGERTIAN

Kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direflesikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Dengan demikian, kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru yang sebenarnya.

Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dari perbuatan secara profesional dalam menjalankan fungsi sebagai guru.

Berdasarkan pengertian tersebut, maka Standar Kompetensi Guru adalah suatu ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perilaku perbuatan bagi seorang guru agar berkelayakan untuk menduduki jabatan fungsional sesuai bidang tugas, kualifikasi, dan jenjang pendidikan.

TUJUAN

Standar Kompetensi Guru bertujuan untuk memperoleh acuan baku dalam pengukuran kinerja guru untuk mendapatkan jaminan kualitas guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran.

Dengan demikian, Standar Kompetensi Guru berfungsi sebagai :

1.       Tolok ukur semua pihak yang berkepentingan di bidang pendidikan dalam rangka pembinaan, peningkatan kualitas dan penjenjangan karir guru.

2.       Meningkatkan kinerja guru dalam bentuk kreatifitas, inovasi, keterampilan, kemandirian, dan tanggung jawab sesuai dengan jabatan profesional.

 prof-7.jpgKOMPONEN STANDAR KOMPETENSI GURU

A.      Pengelolaan Pembelajaran

1.       Penyusunan rencana pembelajaran

a.       Mampu mendeskripsikan tujuan pembelajaran.

b.      Mampu memilih / menentukan materi

c.      Mampu mengorganisir materi

d.      Mampu menentukan metode / strategi pembelajaran.

e.      Mampu menyusun perangkat penilaian

f.       Mampu menentukan teknik penilaian

g.      Mampu mengalokasikan waktu

2.       Pelaksanaan interaksi belajar mengajar

a.       Mampu membuka pelajaran

b.      Mampu menyajikan materi

c.      Mampu menggunakan metode strategi

d.      Mampu menggunakan alat peraga / media

e.      Mampu menggunakan bahasa yang komunikatif

f.       Mampu memotivasi siswa

g.      Mampu mengorganisasi kegiatan

h.      Mampu berinteraksi dengan siswa secara komunikatif

i.        Mampu menyimpulkan pembelajaran

j.        Mampu memberikan umpan balik

k.      Mampu melaksanakan penilaian

l.        Mampu menggunakan waktu

3.       Penilaian prestasi belajar peserta didik

a.       Mampu memilih soal berdasarkan tingkat kesukaran

b.      Mampu memilih soal berdasarkan tingkat pembeda

c.      Mampu memperbaiki soal yang tidak valid

d.      Mampu memeriksa jawaban

e.      Mampu mengklasifikasikan hasil – hasil penilaian

f.       Mampu mengolah dan menganalisis hasil penilaian

g.      Mampu menyusun laporan hasil penilaian

h.      Mampu membuat interpretasi kecenderungan hasil penilaian

i.        Mampu menentukan korelasi antar soal berdasarkan hasil penilaian

j.        Mampu mengidentifikasi tingkat variasi hasil penilaian

k.      Mampu menyimpulkan dari hasil penilaian secara jelas dan logis.

4.       Pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik

a.       Menysusn program tindak lanjut hasil penilaian

b.      Mengklasifikasikan kemampuan siswa

c.      Mengidentifikasi kebutuhan tindak lanjut hasil penilaian

d.      Melaksanakan tindak lanjut

e.      Mengevaluasi hasil tindak lanjut hasil penilaian

f.       Menganalisis hasil evaluasi program tindak lanjut hasil penilaian

B.      Pengembangan Potensi

1.       Pengembangan Profesi

a.       Mengikuti informasi perkembangan IPTEK yang mendukung profesi melalui berbagai kegiatan ilmiah

b.      Mengalihbahasakan buku pelajaran / karya ilmiah

c.      Mengembangkan berbagai model pembelajaran

d.      Menulis makalah

e.      Menulis / menyusun diktat pelajaran

f.       Menulis buku pelajaran

g.      Menulis modul pelajaran

h.      Menulis karya ilmiah populer

i.        Melakukan penelitian ilmiah (action research)

j.        Menemukan teknologi tepat guna

k.      Membuat alat peraga / media

l.        Menciptakan karya seni

m.    Mengikuti pelatihan terakreditasi

n.      Mengikuti pendidikan kualifikasi

o.      Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum

C.      Penguasaan Akademik

1.       Pemahaman wawasan kependidikan

a.       Memahami visi dan misi pendidikan nasional

b.      Memahami hubungan pendidikan dan pengajaran

c.      Memahami konsep pendidikan dasar dan menengah

d.      Memahami fungsi sekolah

e.      Mengidentifikasi permasalahan umum pendidikan dalam hal proses dan hasil pendidikan

f.       Membangun sistem yang menunjukkan keterkaitan pendidikan sekolah dan luar sekolah

2.       Penguasaan bahan kajian Akademik

a.       Memahami struktur pengetahuan

b.      Menguasai substansi materi

c.      Menguasai substansi khusus sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan siswa.

PROSES PEMBELAJARAN

1.       Berpusat pada peserta didik

2.       Mengembangkan kreativitas peserta didik

3.       Menciptakan kondisi menyenangkan dan menantang

4.       Mengembangkan beragam kemampuan yang bermuatan nilai

5.       Menyediakan pengalaman belajar yang beragam

6.       Belajar melalui berbuat (Modus Pengalaman Belajar)

 

PENILAIAN BERBASIS KELAS (PBK)

1.       Meliputi Aspek Kognitif, Afektif, dan Psikomotor

2.       Berorientasi pada kompetensi

3.       Mengacu pada patokan (Criterion Reference Assessment)

4.       Ketuntasan belajar

5.       Menggunakan berbagai cara

6.       Valid, adil, terbuka, dan berkesinambungan

PENGALAMAN BELAJAR

Pengalaman belajar merupakan aktivitas belajar yang harus dilakukan oleh siswa dalam rangka mencapai penguasaan standar kompetensi, kemampuan dasar, dan materi pembelajaran

 

TEMPAT :

·         Di dalam kelas

·         Di luar kelas


PENDEKATAN :

·         Teaching – Learning

·         * Menumbuhkan rasa dari tidak tahu menjadi mau tahu

·         * Guru sebagai pelatih dan fasilitator

 

MODUS PENGALAMAN BELAJAR

Tingkat daya serap modus pengalaman belajar

v      10 % melalui membaca,

v      20 % melalui mendengar,

v      30 % melalui melihat,

v      50 % melalui melihat dan mendengar,

v      70 % melalui perkataan/ucapan,

v      90 % melalui perkataan/ucapan dan perbuatan

 

 

PROFIL KOMPETENSI LULUSAN SMA

1.       Aspek Kognitif

Menguasai ilmu, teknologi dan kemampuan akademik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi

 

2.       Aspek Afektif, Siswa memiliki :

C Keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai ajaran agama masing-masing

C Memiliki nilai-nilai etika dan estetika

C Memiliki nilai-nilai demokrasi, toleransi dan humaniora

 

 

3.       Aspek Psikomotor

a.       Memiliki keterampilan berkomunikasi, kecakapan hidup dan mampu beradaptasi dengan perkembangan lingkungan sosial, budaya dan lingkungan alam baik lokal, regional, maupun global

b.       Memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang bermanfaat untuk melaksanakan tugas/kegiatan sehari-hari

Ciri – ciri guru yang baik.

1.       Memahami dan menghormati murid.

2.       Harus “menghormati” bahan pelajaran yang diberikannya.

3.       Menyesuaikan metode mengajar dengan bahan pelajaran.

4.       Menyesuaikan bahan pelajaran dengan kesanggupan individu.

5.       Mengaktifkan murid dalam hal belajar.

6.       Memberi pengertian dan bukan hanya kata – kata belaka.

7.       Menghubungkan pelajaran dengan kebutuhan murid

8.       Mempunyai tujuan tertentu pada setiap pelajaran yang diberikannya.

9.       Terikat oleh satu textbook, yang lain sebagai pembanding

10.   Tidak hanya mengajar dalam arti menyampaikan pengetahuan saja kepada murid melainkan senantiasa membentuk pribadi anak.

 

Guru paling disukai siswa itu karena :

1.       Suka membantu dalam pekerjaan sekolah,

2.       Menerangkan pelajaran dan tugas dengan jelas serta mendalam dan menggunakan contoh-contoh sewaktu mengajar.

3.       Riang, gembira, mempunyai perasaan humor dan suka menerima lelucon atas dirinya.

4.       Bersikap sahabat, merasa sebagai bagian anggota dalam kelompok kelas.

5.       Ada perhatian pada siswa dan memahami siswa.

6.       Berusaha agar pekerjaan menarik, membangkitkan keinginan bekerja.

7.       Tegas, sanggup menguasai kelas, membangkitkan rasa hormat pada siswa.

8.       Tak pilih kasih, tidak mempunyai anak kesayangan.

9.       Tidak suka mengomel, mencela, sarcastis.

10.   Siswa betul – betul mempelajari sesuatu dari guru itu.

11.   Mempunyai pribadi yang menyenangkan, dan lain lain.

 

Guru itu paling tidak disukai oleh siswa karena :

1.       Terlampau pemarah, tak pernah tersenyum, sarkastis.

2.       Tidak suka membantu murid melakukan pekerjaan sekolah

3.       Tidak jelas pada saat menerangkan pelajaran dan tugas,

4.       Tidak membuat persiapan.

5.       Pilih kasih, menekan siswa tertentu.

6.       Tinggi hati, sombong, tak mengenal siswa.

7.       Tidak karuan, kejam, tidak tolerant, kasar, terlampau keras, menyuramkan kehidupan siswa.

8.       Tidak adil memberi angka dalam ulangan dan ujian.

9.       Tidak menjaga perasaan anak, membentak – bentak siswa dihadapan temannya sekelas,

10.         Siswa merasa tak aman/takut.

11.         Tidak mempunyai perhatian kepada siswa.

12.         Memberi tugas dan pekerjaan rumah yang tak sepantasnya.

13.               Tidak sanggup menjaga disiplin di dalam kelas tidak dapat mengontrol kelas dan tidak memiliki rasa respek untuk dirinya.

 

Program pembelajaran

1.       Hindari indoktrinasi

2.       Hindari paham bahwa hanya ada satu nilai saja yang benar.

3.       Beri anak kebebasan untuk berbicara.

4.       Berilah “peluang” bahwa siswa boleh berbuat salah

5.       Kembangkan cara berpikir ilmiah dan berpikir kritis.

6.       Berilah kesempatan yang luas kepada siswa untuk bermimpi dan berfantasi.

CIRI SEKOLAH SEBAGAI MINI SOCIETY DALAM KERANGKA SCHOOL REFORM BERDASARKAN KONSEP MPMBS

w.jpg

Pengertian

1.       Sekolah sebagai “Mini Society” mengandung pengertian bahwa sekolah merupakan kelompok masyarakat kecil yang didalamnya memiliki karakteristik tertentu sebagai manifestasi dari kehidupan setiap anggota masyarakat tersebut.

2.       “School Reform” mengandung pengertian bahwa reformasi sekolah merupakan suatu konsep perubahan ke arah peningkatan mutu dalam konteks manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah (MPMBS).

Ciri-ciri

1.       Pada level kelas (regulator)

Merupakan refresentasi dari karakteristik proses pembelajaran di kelas yang dipengaruhi oleh “aturan main” atau regulasi yang dianut oleh guru. Kondisi kelas antara lain : suasana psikologis kelas yang nyaman, proses pembelajaran yang menarik, motivasi belajar siswa yang tinggi, dll.

Hal yang harus diperhatikan :

1.1.       Mewujudkan proses pembelajaran yang efektif dengan lebih menekankan kepada bagaimana agar siswa mau belajar cara belajar (learning to learn).

1.2.       Menerapkan sistem evaluasi yang efektif dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan untuk mencapai target belajar tuntas.

2.       Pada level mediator (profesi)

Merupakan refresentasi dari karakter-karakter profesional para pengelola sekolah

Hal yang harus diperhatikan :

1.1.       Melakukan refleksi diri ke arah pembentukkan karakter kepemimpinan sekolah yang kuat dalam rangka pencapaian visi dan misi sekolah.

1.2.       Melaksanakan pengembangan pengelola sekolah yang kompeten dan berdedikasi tinggi.

3.       Pada level sekolah (manajemen)

Merupakan refresentasi dari karakter kolektif warga sekolah secara keseluruhan/iklim sekolah, seperti : budaya mutu, budaya progresif, demokratis, disiplin, bertanggung jawab, partisipasi warga, inovatif, aman dan tertib, kejelasan visi dan misi, dll.

Hal yang harus diperhatikan :

3.1.       Menumbuhkan komitmen untuk mandiri.

3.2.       Mengutamakan “kepuasan pelanggan (customer satisfaction)”

3.3.       Menumbuhkan sikap responsif dan antisifatif terhadap kebutuhan.

3.4.       Menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan tertib.

3.5.       Menumbuhkan budaya mutu dilingkungan sekolah.

3.6.       Menumbuhkan harapan prestasi yang tinggi.

3.7.       Menumbuhkan kemauan untuk berubah.

3.8.       Mengembangkan komunikasi yang baik.

3.9.       Mewujudkan temwork yang kompak, cerdas, dan dinamis.

3.10.    Melaksanakan keterbukaan manajemen.

3.11.    Menetapkan secara jelas dan mewujudkan visi dan misi sekolah.

3.12.    Melaksanakan pengelolaan tenaga kependidikan secara efektif.

3.13.    Meningkatkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat.

3.14.    Menetapkan kerangka akuntabilitas yang kuat.